TRIBUNJAMBI.COM - Aturan berpakaian tes SKD CPNS 2023 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peraturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 10/SE/VII/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Berikut adalah aturan berpakaian tes SKD CPNS 2023:
1. Pria
Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
Celana bahan berwarna hitam panjang, dilarang keras mengenakan jeans, corduroy, atau khaki
Sepatu formal (pantofel) berwarna hitam
2. Wanita
Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
Rok hitam panjang, dilarang keras mengenakan jeans, corduroy, atau khaki
Sepatu formal (pantofel) berwarna hitam
Selain itu, peserta juga dilarang mengenakan pakaian yang:
Terlalu terbuka, seperti baju tanpa lengan, baju dengan belahan dada terlalu rendah, atau rok mini
Terlalu ketat, seperti baju atau rok yang terlalu pas di badan
Terlalu mencolok, seperti baju dengan motif atau warna yang terlalu ramai
Bergambar, seperti baju dengan gambar hewan atau tokoh kartun
Berlogo, kecuali logo instansi pemerintah
Peserta yang tidak mematuhi aturan berpakaian akan dilarang mengikuti tes SKD.
Berikut adalah beberapa tips untuk memilih pakaian yang sesuai dengan aturan berpakaian tes SKD CPNS 2023:
Pilihlah pakaian yang rapi dan sopan. Pastikan pakaian yang Anda pilih tidak terlalu terbuka atau terlalu ketat.
Pilihlah pakaian yang nyaman. Anda akan duduk dan mengerjakan soal selama berjam-jam, jadi pilihlah pakaian yang nyaman untuk dikenakan.
Pertimbangkan cuaca. Jika Anda mengikuti tes SKD di daerah yang panas, pilihlah pakaian yang menyerap keringaT.
Baca juga: Seleksi SKD CPNS 2023 Segera Digelar, Begini Tips Menembus Passing Grade
Baca juga: Soal CPNS 2023, Tes Karakteristik Pribadi Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Baca juga: Seleksi kompetensi Dasar CPNS 2023 Segera Dimulai, Ini Bacaan Doa Agar Lolos Passing Grade