"Tentunya kronologi secara utuh, juga bukti-bukti adanya pengancaman, kekerasan dari kasus yang pertama dan bukti psikolog," tutur Raudhah Mariyah.
Raudhah mengatakan bahwa aduan mereka disambut baik oleh Komnas Perempuan.
"Alhamdulillah kita disambut baik, dapat dukungan dari Komnas Perempuan," kata kuasa hukum Rebecca Klopper.
"Ada prosedur yang harus dijalankan untuk menerima aduan dari kami, jadi kami masih menunggu proses selanjutnya," sambungnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News