Berita Tanjabtim

Sebanyak 285 Pelamar PPPK Tenga Kesehatan di Tanjabtim Dinyatakan Lulus Administrasi

Dari 298 pelamar yang ikut mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) Jabatan fungsional Kesehatan di Kabupaten Tanjabtimur, hanya

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Anas
Kantor BKPSDMD Tanjabtim 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Dari 298 pelamar yang ikut mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) Jabatan fungsional Kesehatan di Kabupaten Tanjabtimur, hanya 285 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Dikatakan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Hari Sumartha, saat di konfirmasi untuk tenaga kesehatan yang lulus seleksi administrasi hanya 285 peserta dan 13 orang dinyatakan tidak lulus.

Kalau untuk 13 Peserta dari kesehatan ini rata-rata mereka bermasalah di Surat Tanda Registrasi atau (STR) dan masa kerja.

"Rata-rata STR mereka berlaku hanya sampe Desember 2022 dan mereka tidak melakukan perpanjangan, selain itu juga kedapatan masih dalam proses perpanjangan STR," jelasnya, Rabu (18/10/23).

Lanjutnya, bagi Peserta yang masih dalam Proses perpanjangan STR, sejauh ini tidak bisa melakukan sanggah karena pada saat meng upload data semuanya wajib asli. Karena bukan surat Keterangan perpanjangan yang di upload melainkan STR yang asli.

Misalnya peserta hanya melampirkan STR sampe dengan tanggal 30 Oktober 2023, jika mau diluluskan hanya hitungan hari saja.

"Atau bagi mereka yang dalam Proses pembuatan STR selagi masih ada masa sanggah dan peserta bisa menyerahkan bukti STR yang asli, insyaallah masih bisa lulus," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sandiaga Uno Tak Jadi Bacawapres, PPP Jambi Sebut Mahfud MD Sosok Yang Pas

Baca juga: Kronologi Ledakan di Setiabudi Jaksel, Korban Pukul Benda Warna Putih

Baca juga: Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Rektor Universitas Muhammadiyah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved