Berita Selebritis

Inara Rusli Gandeng Dua Saksi Ahli untuk Tuntut Harta Gono Gini dengan Virgoun

Penulis: Rohmayana
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inara Rusli gandeng dua saksi ahli untuk mendapat harta gono gini

TRIBUNJAMBI.COM- Inara Rusli kembali mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Barat, terkait lanjutan sidang perceraiannya dengan Virgoun, Rabu (18/10/2023).

Tak sendirian, Inara Rusli membawa dua pengacaranya dan dua orang saksi ahli sama sidang perceraiannya kali ini.

Inara Rusli mengaku sengaja membawa dua saksi ahli sekaligus untuk melancarkan tuntutannnya dalam perceraian ini.

“Kita hadirkan dua saksi ahli,” kata kuasa hukum Inara Rusli, yakni Arjuna.

Saksi ahli pertama yakni datang dari UIN Sunan Kalijati yakni Rosadi, dan saksi ahli dari HAKI untuk membahas soal royalti, yakni Hendru.

“Dipersidangan kita membahas masalah hal suami istri, terutama tentang harta bersama,” kata Rosadi.

Baca juga: Masih Komunikasi dengan Inara Rusli, Virgoun Tetap Tanggung Jawab Urus Anak

Baca juga: Dilaporkan Selingkuh oleh Inara Rusli, Virgoun dan Tenri Anisa Akhirnya Diperiksa Polda Metro Jaya

Baca juga: Aib Inara Rusli Dibongkar Ibunda Virgoun Lagi, Eva Manurung: Seolah Diinjak-injak Harga Dirinya

Rosadi juga memperjelas juga soal harta istri dan harta suami.

“Termasuk juga harta yang diperoleh istri atas perolehan suami,” katanya.

Sementara, Hendru mengaku bahwa hak cipta yang dihasilkan dari pernikahan itu adalah hak bersama.

“Termasuk untuk turunanannya,” kata Hendru.

“Kalau dinyanyikan itu kan effort nya beliau ya, tapi kalau soal royalti, saat lagu itu terbit di radio, di kafe, itu ada royalti, nah royalti itu yang jadi pembagiannya nanti,” kata Hendru.

Sementara Inara Rusli mengaku sudah diperiksa terkait harta gono gini dengan Hakim.

“Intinya semua yang aku sampaikan sesuai dengan apa yang rasain sih,” kata Inara Rusli.

Bahkan Inara Rusli mengaku terkait harta bersama sudah sesuai dengan yang ia ajukan.

Sementara uang mut’ah senilai Rp 12 Miliar, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak pengadilan.

Halaman
12

Berita Terkini