TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
Dengan putusan tersebut maka Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming tak bisa ikut serta dalam pelaksanaan pilpres 2024 mendatang.
Keputusan MK ini ditanggapi oleh Relawan Beta Gibran Jambi, yang selama ini sudah bergerak mendukung putra Sulung Presiden Jokowi tersebut untuk menjadi Cawapres.
Meski gugatan ditolak, Relawan Beta Gibram Jambi masih menunggu seluruh putusan MK dibacakan.
“Kita tunggu saja seluruh putusan MK. Karena masih banyak perkara yang belum di bacakan. Kami berharap, apapun yang menjadi keputusan MK, merupakan produk konstitusi yang seadil-adilnya untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Relawan Beta Gibran Jambi, ElDaniel, Senin (16/10/2023).
Menurutnya Persoalan ini bukan hanya persoalan untuk Gibran saja. Tetapi kepada seluruh pemuda di negara Indonesia.
Baca juga: Disebut Layak Maju Cawapres 2024, Milenial Jambi Deklarasi Beta Gibran Sembari Berbagi Sembako
Baca juga: Relawan Dinasti Nusantara Deklarasi Dukungan Ke Ganjar, Termasuk Kesultanan Melayu Jambi
Karena kata dia jika MK mengabulkan batas usia capres dan cawapres maka seluruh pemuda bangsa ini dapat menikmati sekaligus punya kesempatan untuk memimpin bangsa kedepan.
"Sebagai kaum muda, kami tetap optimis tentang kesempatan bagi pemuda untuk memimpin bangsa ini," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Buka Suara Terkait Insiden Mobil Offroad Yang Dibuat IOF
Baca juga: Celine Evangelista sebut Stefan William Sudah Tak Berikan Nafkah untuk Anak
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Batanghari Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif ASN