TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Beredar kabar bahwa ada beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di beberapa instansi OPD yang di non job jabatan dan disinyalir jarang masuk kantor di lingkup pemerintah Kabupaten Tanjabtimur.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtimur Angga Harisumartha, saat di konfirmasi mengatakan sejauh ini belum ada laporan sanksi berat terkait dengan ASN yang jarang masuk kantor. Namun hanya sebatas laporan berupa teguran tertulis.
Terkait dengan adanya laporan tersebut, tetap diberikan sanksi hukuman disiplin yang berjenjang, pertama dari instansi masing-masing dalam hal ini Kepala atau Pimpinan instansi yang berasangkutan dan ini sipatnya wajib.
"Jadi asn yang jarang masuk tetap diberikan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang, seperti dipanggil dan dibina berupa teguran lisan," jelasnya Sabtu (7/10/23).
Lanjutnya, setelah ditegur secara lisan belum juga ditanggapi, maka ditegur secara tertulis. Jika masih tidak digubris, pimpinan OPD bisa membuat berita acara yang disampaikan kepada BKPSDMD.
“Jika pimpinan sudah menyampaikan kepada kami, berarti pembinaan oleh pejabat berwenang sudah dilakukan. Kami lihat lagi seperti apa bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jika memang tidak masuk kerja sampai batas waktu telah ditentukan, sanksinya bisa pemecatan,” terangnya.
Adapun sanksi yang berikan, sperti sanksi ringan, sedang dan berat berdasarkan pada PP 53 tahun 2010 dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: September 2023, NTP Provinsi Jambi Naik 1,46 Persen
Baca juga: Nyaleg DPR RI, Masnah Busro Mohon Doa dan Dukungan
Baca juga: Mesra Fitri dengan Pria Lain Sebelum Kabur, Mustofa Ancam Laporkan Orang yang Bawa Kabur Istrinya