TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Badan Nasional Narkotika Provinsi ( BNNP) Jambi mengamankan pengendar dan kurir narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi berasal dari Aceh.
Kepala BNNP Jambi Wisnu menerangkan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan paling besar selama adanya BNN di Jambi.
Barang bukti sebanyak 10 kilogram dan 5000 ekstasi ini berada di 2 lokasi.
BNNP juga mengamankan berbagai barang bukti selain narkoba.
"Mobil Xenia berwarna putih yang digunakan untuk mengantarkan barang ke Bungo," ujar Wisnu, Rabu (4/10/2023).
Selain itu ada pula satu tas koper berwarna merah, handphone Android 4 unit, Nokia 2 unit.
"Ada juga sepeda motor beat milik tersangka Deri Saputra," katanya.
Dari tersangka Asril memiliki barang bukti sabu 7 kilogram dan 5.000 bukti, tersangka Sukardi memiliki sabu 3 kilogram sabu. Kedua pelaku tersebut merupakan kurir.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjamb.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Celtic vs Lazio di Liga Champions Malam Ini - 02.00 WIB
Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Jambi Ringkus Kurir Narkoba, 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Diamankan
Baca juga: Kasus 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Ungkap Kasus Terbesar di BNNP Jambi