TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan pengendar dan kurir narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi berasal dari Aceh.
Kepala BNNP Jambi Wisnu menerangkan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan paling besar selama adanya BNN di Jambi.
Dia juga mengatakan, bahwa sabu yang dibawa oleh kurir ini merupakan sabu yang dibungkus rapi dengan balutan bungkus teh Cina.
"Ini sudah dikemas dengan sedemikian rupa, rapi. Kalau bukan jaringan internasional bukan seperti ini dipacking," kata Wisnu, Rabu (4/10/2023).
Wisnu juga menyebutkan, pil ekstasi yang ikut diamankan juga merupakan kelas yang bagus. Pilnya berwana cream sebanyak 5.000 butir, dengan berat 1 kilogram lebih.
"Merupakan pil ekstasi premium kalau dijual 1 biji bisa Rp 300 ribu. Bila ditotal mencapai Rp 1.5 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, dia menjelaskan, dari tersangka Asril memiliki barang bukti sabu 7 kilogram dan 5.000 bukti, tersangka Sukardi memiliki sabu 3 kilogram sabu. Kedua pelaku tersebut merupakan kurir.
"Pergerakan barang ini awalnya dari Aceh, menuju Riau barang diambil oleh kurir dan menuju ke Jambi," kata Wisnu, Rabu (4/10/2023).
Dia mengatakan, kurir merupakan Sukardi warga Sumatera Selatan dan Asril warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Mereka diamankan saat mengirimkan sabu 7 kilogram dan 5.000 ekstasi di jalan lintas Mersam, Kabupaten Batanghari.
"Barang 3 bungkus di tarok di rumah kontrakan Sukardi di Pucuk, 7 bungkus akan dibawa ke Kabupaten Bungo. Namun, dihentikan di Mersam," jelasnya.
Barang 7 kilogram akan dikirim Deri Saputra warga Kabupaten Bungo yang merupakan pengedar di Kabupaten Bungo.
"7 kilogram sabu dan 5.000 ekstasi itu hendak dikirim ke Kabupaten Bungo, digagalkan saat perjalanan menggunakan mobil Xenia berwarna putih kemarin," Kata Wisnu.
Saat pengamanan, penangkapan itu terjadi di tengah jalan hingga mengundang keramaian masyarakat sekitar dan merekam kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disimpan di salah satu kosan atau kontrakan di eks lokalisasi Payo Sigadung, Pucuk kelurahan Rawasari.
"Penangkapan di TKP kedua didapatkan 3 kilogram sabu di salah satu kosan atau kontrakan," ujarnya.
Modus barang bukti tersebut dibungkus dengan teh cina berwarna kuning, dimasukkan kedalam kardus.
Baca juga: Selain 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, BNNP Jambi Juga Amankan Mobil dan Motor
Baca juga: Kasus 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Ungkap Kasus Terbesar di BNNP Jambi
Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Jambi Ringkus Kurir Narkoba, 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Diamankan