TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kejari Tanjabtim melakukan penanganan sebanyak 31 perkara tindak pidana umum selama semester 2 2023 (Juli - September).
Sebanyak 31 perkara telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Tanjabtimur, terdiri atas tindak pidana narkotika sebanyak 23 perkara, 6 oharda (pencurian) dan 2 kamnegtibum ( perjudian dan cabul).
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtimur Bambang Supriyanto menjelaskan bahwa dengan hasil capaian tersebut. bukan berarti suatu kebanggaan tersendiri. Tapi justru ini sesuatu yang sangat memperihatinkan.
"Artinya masih banyak kegiatan-kegitan yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Tanjabtimur. Kita berharap untuk kedepannya kalau bisa ini berkurang bahkan tidak ada lagi kegiatan-kegitan yang melanggar hukum," terangnya, Selasa (3/10/23).
Bambang Supriyanto menjelaskan, bahwa sebenarnya aksi-aksi tersebut merupakan sesuatu yang akan merusak kegiatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanjabtimur.
Sementara itu, dalam upaya membangun Kabupaten Tanjabtimur, pihaknya telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan juga pihak terkait tengah melakukan pemusnahan barang bukti rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan hasil kesepakatan bersama, dan inilah kerja sama kita dalam hal untuk membangun tanjung Jabung Timur secara keseluruhan," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kaca Rumah Ketua RT Setempat Pecah Akibat Tawuran Ratusan Remaja di Rajawali Kota Jambi
Baca juga: Amanda Manopo Bantah Promosikan Judi Online: yang Saya Tahu itu Game Online
Baca juga: PAW Kades Teluk Ketapang Tanjab Barat Masih Dalam Proses