Berita Muaro Jambi

Kakak Beradik Diringkus Polsek Marosebo Gegara Menggelapkan Sepeda Motor Temannya

Penulis: Muzakkir
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua warga Kota Jambi, Edo (25) dan kakaknya Randi (32) diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Marosebo Kabupaten Muaro Jambi. Gegara menggelapkan sepeda motor temannya.

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua warga Kota Jambi, Edo (25) dan kakaknya Randi (32) diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Marosebo Kabupaten Muaro Jambi.

Dua kakak beradik ini diamankan karena melakukan penggelapan terhadap sepeda motor Iqbal warga Muaro Jambi beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun, kejadian penggelapan tersebut bermula saat pelaku Edo meminjam sepeda motor milik korban.

Pesan itu pelaku sebut ke korban bahwa dia akan melihat anak istrinya di rumah.

Karena sudah kenal dan tak menaruh rasa curiga, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter kepada pelaku.

Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak pulang nomor handphone yang biasanya digunakan tidak aktif lagi.

Korban sudah mencoba untuk meminta motor tersebut kepada pelaku, namun pelaku tak kunjung mengembalikannya.

Karena sudah kesal akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Marosobo pada Jumat lalu.

Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat.

Alhasil pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti yaitu sepeda motor warna biru milik korban.

"Iya, pelakunya dua orang statusnya adik kakak," kata Kapolsek Marosebo IPTU Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim Polsek Marosebo IPDA Bambang Rikhani.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Marosebo untuk proses hukum selanjutnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di

Berita Terkini