TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akibat kabut asap semakin pekat, mulai Senin (2/10/2023) Pemerintah Provinsi Jambi menerapkan proses belajar mengajar di sekolah melalui daring.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh SMK/SMA/SLB di Provinsi Jambi untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah pada masa kabut asap.
SE ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti SE Gubernur Jambi tantang antisipasi karhutla dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi.
“Berdasarkan pantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas udara katagori tidak sehat,” tulis dalam SE yang ditandatangani Syamsurizal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Minggu (1/10/2023).
SE dengan nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 tersebut meminta satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan edaran ini.
Pertama, terhitung mulai 2-4 Oktober 3023 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Kedua mengimbau siswa-siswi berserta guru dan dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.
Ketiga, mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan.
Keempat, mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
Kelima, membudidayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
Dan keenam, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi apabila terjadi sesuatu hal yang disatuan pendidikan untuk mengambil suatu kebijakan.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di