Berita Bungo

Uang Bulanan Kurang, Ibu di Bungo Jambi Tega Tempelkan Setrika Panas ke Badan Anak Sambungnya

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Penganiayaan

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kaesang Pangarep Diusulkan jadi Ketua Umum, Hari Ini PSI Bakal Membahasnya Lewat Kopdar

Baca juga: Selain Sandiaga Uno dan Mahfud MD, Ada Nama Lain Menguat jadi Pendamping Ganjar Pranowo

Baca juga: Yuki Kato Telah Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Terima 23 Pertanyaan

Berita Terkini