Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kaesang Pangarep Diusulkan jadi Ketua Umum, Hari Ini PSI Bakal Membahasnya Lewat Kopdar
Baca juga: Selain Sandiaga Uno dan Mahfud MD, Ada Nama Lain Menguat jadi Pendamping Ganjar Pranowo
Baca juga: Yuki Kato Telah Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Terima 23 Pertanyaan