TRIBUN JAMBI. COM, JAMBI - Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menyampaikan orang tua dari siswi SMA yang menjadi korban pencurian handphone oleh Mardono oknum PNS Disperindag Kota Jambi mencabut laporan, Senin (25/9/2023).
"Iya damai. Kemarin (Minggu) itu perdamaiannya, tapi berkas kita naikkan hari ini," kata Kristian.
Lanjutnya, laporan tersebut dicabut oleh pihak korban dan untuk handphone yang dicuri pelaku diganti dengan yang baru. Handphone milik siswi SMA tersebut diganti dengan handphone yang baru lantaran hp itu sudah dijual oleh pelaku.
"Dari pihak korban mengajukan damai. Jadi poinnya itu, cabut laporan dan handphone diganti baru," ujarnya.
Meski sudah berdamai, kata Kristian, untuk status bebasnya Mardono masih menunggu keputusan Dirreskrimum Polda Jambi karena surat perdamaian disampaikan pada hari ini.
Baca juga: Ada 716 Hektare Lahan Terbakar di Provinsi Jambi, Satgas Darat Sebar Personil ke 59 Titik Posko
Baca juga: Beri Makna Bagi Indonesia, BRI Berhasil Antar UMKM Temukan Ketangguhan Baru
"Kalau bebas hari ini belum tahu, ya. Karena ini Pak Direktur lagi dinas luar, paling Plt yang menandatangani. Tapi yang kita siapkan berkas dulu," sebutnya.
Sementara itu, video perdamaian antara pelaku dan korban juga banyak beredar di media sosial. Tampak seorang pria yang diketahui merupakan orang tua siswi SMA itu bersalaman dengan pelaku sembari memberikan pesan.
"Jangan diulangi lagi, yo. Jangan sampai dua kali. Ingat anak bini, yo," kata orang tua siswi SMA sembari bersalaman dengan pelaku.
Simak berita terbaru Tribunajambi.com di Google News
Baca juga: Fraksi Demokrat Ingatkan TAPD Pemprov Jambi agar Cermat Laksanakan Tatakelola Pemerintah
Baca juga: Fuji Syok Dijodohkan-jodohkan dengan Athalla Naufal, Sebut Adik Verrell Bramasta Sudah Punya Pacar
Baca juga: Hingga Saat Ini Kejari Tebo Belum Terima Pelimpahan Berkas Kebakaran di PT ABT