"Pada prinsipnya warga tidak menolak pengembangan Rempang Eco City. Mereka mendukung program tersebut, tetapi mereka menuntut agar pengembangan tersebut tanpa harus merelokasi warga dan juga meminta agar hak-haknya terpenuhi," kata Petrus.
Baca juga: Berita Arsenal : Striker Juventus Dusan Vlahovic Jadi Target Utama di Januari
Tuntutan warga tersebut, kata Petrus, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan hukum tanah nasional (UU Agraria), yakni pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
Di dalamnya, lanjut Petrus, harus mengandung unsur keadilan, kemanusiaan, kepastian, kemanfaatan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai hidup berbangsa dan bernegara.
"Jadi, itu penegasan dari UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum berikut penjelasannya yang menempatkan warga pemilik tanah, penggarap, penghuni berikut tanamannya sebagai pihak yang berhak mendapat ganti rugi yang adil dan layak dalam kesetaraan," tandas Petrus.
Berdasarkan hal itu, Petrus meminta Jokowi turun tangan serta memastikan BP Batam dan PT MEG memenuhi tuntutan warga sehingga pengembangan Rempang Eco City tetap berjalan.
Jokowi: Masa Itu Saja Harus Sampai ke Presiden
Presiden Jokowi angkat bicara soal kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kericuhan yang terjadi terkait pengosongan lahan untuk Rempang Eco City itu disindirnya.
Sebab menurut Presiden Jokowi bahwa permasalahan tersebut hanya persoalan komunikasi.
Pada kesempatan itu Jokowi tampak menyindir para menteri atau pejabat yang lamban dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut.
Bahkan Presiden Jokowi mengatakan mengatakan masalah dapat diselesaikan di tempat tanpa harus menunggu presiden.
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Sewindu Proyek Stategis Nasional di Jakarta, pada Rabu (13/9/2023) malam.
“Ini hanya salah komunikasi saja di bawah, salah mengkomunikasikan saja,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari KompasTV, Kamis (14/9/2023).
Komunikasi yang kurang tepat itu menurut Presiden Jokowi terkait pemberian ganti rugi, lahan dan rumah yang tidak sesuai.
Menurutnya bahwa hal itu harus segera diselesaikan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat.