"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.
Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan saat menjalankan aksinya, Fredy Pratama memiliki anak buah yang tersebar di berbagai daerah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Karhutla di Tebo, Polisi Sebut Kebakaran Terjadi di Lahan Sawit Warga
Baca juga: Agar Lebih Adil Antara Pejabat, Staff dan Pensiunan, Tahun 2024 ASN akan Terima Gaji Tunggal
Baca juga: Pihak Bandara Sultan Thaha Jambi akan Laporkan Anggota LSM yang Membuat Onar ke Polisi