TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan seorang pemuda yakni Gilang (23) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 44,40 gram.
Pelaku diamankan di jalan Syailendra RT 05 Keluraha Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu (9/9/2023) sekira 20.00 WIB.
Kepala BNNP Jambi Wisnu mengungkapkan, awalnya bidang Pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di eks lokalisasi Pucuk, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Diketahui bahwasannya akan ada transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekira pukul 20.00 wib," kata Wisnu, Minggu (10/9/2023).
Lanjutnya, tim pemberantasan dari BNNP Jambi melakukan RPE dan didapati seorang terduga pelaku akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.
"Terutama pelaku yakni Gilang," sebutnya.
Dari tangan pelaku, didapati barang diduga sabu yang letakkan di dalam kertas di masukkan ke dalam bungkus snack dan di letakkan pada dalam baju kaos warna merah.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut. Tim berantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Melakukan pengembangan," ungkapnya.
Barang bukti non narkoba yang ikut diamankan ialah, satu unit handphone dan baju kaos warna merah.
Baca juga: 200 Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak, Jambi, Belum Miliki Data Lengkap
Baca juga: Polres Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Teluk Dawan
Baca juga: BNNP Jambi Gerebek Rumah Diduga Tempat Nyabu dan Transaksi Narkoba di Tungkal, 2 Orang Diamankan