TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Bawaslu Batanghari kembali laksanakan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024 atas gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari.
Dimana PKN menggugat keputusan KPU Batanghari yang mengeluarkan hasil tidak memenuhi syarat (TMS) kepada puluhan bakal calon legislatif yang diajukan PKN. Karena dinilai berkas yang diberikan tidak memenuhi syarat.
Pada sidang adjudikasi akhir putusan, Bawaslu Batanghari memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan PKN tersebut.
Ketua Bawaslu Batanghari, Kaspun Nazir mengatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan pada sidang ajudikasi tersebut bahwa KPU Batanghari sudah menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sehingga menetapkan 21 bacaleg dari PKN tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Kejari Batanghari Terus Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi
Baca juga: Bupati Tanggapi Batalnya Rencana Pembangunan Ruang Rapat DPRD Batanghari Senilai Rp 5,5 Miliar
"Dari Bawaslu Kabupaten Batanghari, kita memutuskan menolak permohonan dari PKN. Kita melihat keterangan saksi dan bukti semuanya bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai prosedur," ujarnya.
Sebelum dilaksanakannya sidang adjudikasi ini, PKN dan KPU Batanghari juga telah dilakukan mediasi. Namun tidak menemukan keputusan yang disepakati keduanya. Sehingga dilaksanakan tahapan sidang adjudikasi.
Dan saat ini, KPU Batanghari hanya mengeluarkan hasil memenuhi syarat (MS) kepada dua bacaleg dari PKN.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Secara Swadaya Masyarakat Datuk Nan Duo Perbaiki Jembatan Gantung yang Rusak
Baca juga: Pengusaha Dito Mahendra Ditangkap, 4 Bulan Jadi DPO, Sembunyi di Bali
Baca juga: Cuaca Belum Normal, Disdik Muaro Jambi Keluarkan Surat Edaran