TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris menanggapi perihal Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, yang sempat tercatat sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi, dan keanggotaan partai di Pemilu 2024 mendatang. Namun, baru-baru ini Endang memilih mundur dari posisinya.
Menurut Al Haris, merebaknya persoalan tersebut sudah sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pak Sekda juga sangat kooperatif. Ia sudah tegas menyatakan mundur dari pencalegan. Informasi terkahir juga mundur dari Sekda. Sebetulnya, Ia sudah ada SK pensiun per 1 November,” bilang Al Haris, belum lama ini.
Al Haris mengakui sudah berkomunikasi bersama Pj Bupati Sarolangun, dan diakuinya hal ini adalah suatu peristiwa di luar kemampuan. Meski begitu, dirinya berharap masalah tersebut bisa clear.
“Beliau juga mundur dari jabatan Sekdanya, lalu dia juga sudah mundur sebagai Bacaleg,” beber Al Haris.
Gubernur Jambi selaku pembina kepegawaian ASN di Provinsi Jambi, berharap Sekda Sarolangun diberikan pensiun dengan normal.
“Karena ada SK pensiunnya, ya kan, beliau kooperatif. Saya akan mencoba menyakinkan Komisi ASN, bahwa biarlah Sekda Sarolangun pensiun dengan terhormat,” jelasnya.
Sebelumnya Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, tersiar kabar mengirim surat pernyataan mundur sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jambi dan juga mundur dari keanggotaannya di Partai NasDem.
Informasi yang diimpun surat pernyataan tersebut ditembuskan ke Ketua KPU Provinsi Jambi dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi. KPU Provinsi Jambi pun kabarnya sudah menerima surat tembusan tersebut pada 29 Agustus 2023 lalu.
Persoalan ini tentunya mendapat sorotan langsung dari Kantor Regional VII BKN Palembang, terlebih Endang Abdul Naser adalah ASN.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Mergi Prayitno akan mengawal dan mengawasi persoalan ini, meski pun Endang Abdul Naser mengambil keputusan untuk mundur dari bacaleg.
“Tetapi harus di pantau dan di awasi...pak,” tulis Margi melalui pesan WhatsApp kepada Tribunjambi.com pada Kamis (31/8/2023).
Ditanya terkait sanksi Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser yang sudah masuk ke dalam partai politik bahkan sudah menjadi daftar calon sementara meskipun baru-baru ini mengundurkan diri itu kewenangannya ada di Pj Bupati Sarolangun.
“Itu kewenangan pak bupati, harusnya kena hukuman disiplin,” ujarnya.
Dengan telah merebaknya ke permukaan mengenai ASN yang menjadi bakal calon legislatif di Provinsi Jambi. Pemprov Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah berkirim surat kepada Pj Bupati Sarolangun untuk meminta klarifikasi terkait dengan perkembangan pemberitaan tersebut.
Baca juga: Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser Mundur jadi Caleg dan Kader Partai NasDem
Baca juga: Ternyata Endang Abdul Naser Cantumkan Pekerjaan Sebagai Wiraswasta Dalam Surat Pernyataan Bacaleg