TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Meminimalisir jumlah ketidakhadiran pemilih saat Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terus mengoptimalkan layanan pindah memilih.
Muhammad Rum ketua KPU Tanjabbar mengatakan, masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilih nya meskipun tidak di tempat pilih sesuai domisili nya.
"Tentunya kita terus mengoptimalkan pemilih, tentunya dengan pindah pilih masyarakat tentu bisa memilih tidak sesuai domisili nya," Jelasnya, Rabu (30/8)
Muhammad rum melanjutkan, ada beberapa persyaratan-persyaratan yang harus di lakukan, tentunya sebelum 30 hari pemungutan suara.
"Paling lambat tanggal 15 Januari 2024 terakhir untuk persyaratan pindah pilih," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kota Jambi Raih Juara Umum MTQ ke 52
Baca juga: Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi Dilantik, Pj Bupati Ucapkan Selamat
Baca juga: Banjir Skin dan Diamond, Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Rabu 30 Agustus 2023