TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno mengungkapkan bahwa Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser mencantumkan pekerjaan sebagai Wiraswasta dalam surat pernyataan bakal calon.
Yatno mengatakan bahwa KPU Provinsi Jambi hanya menerima dokumen yang diajukan oleh partai politik. Yakni pengajuan pendaftaran bakal calon dan pengajuan dokumen syarat calon.
Sehingga kata Yatno ketika partai politik itu menyampaikan dokumen, baik terkait dengan status pekerjaan, KPU hanya menerima sesuai ajuan, dengan adanya klausul (ketentuan) didalamnya jika ada keraguan maka perlu dilakukan klarifikasi.
Sementara Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser tidak memunculkan status pekerjaan sebagai ASN, hanya sebagai wiraswasta sehingga KPU tidak menerima SK apapun, baik SK pensiun maupun pengunduran diri.
"Karena tidak ada status khusus yang dinunculkan, maka tidak ada SK yang dilampirkan, kecuali dia status khusus, dia bekerja sesuai yang diatur di UU no 7 tahun 2017 harus mengajukan pengunduran diri, surat keterangan pengunduran diri telah diterima, surat pernyataan bahwa pengunduran diri telah diproses, nah itu bagian status khusus," jelasnya, Senin (28/8/2023).
Status khusus yang diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, seperti Kepala daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan lain-lain.
"Ketika itu tidak dimunculkan, maka tidak ada status khusus, di surat pernyataan bakal calon dia dicantumkan sebagai wiraswasta," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: NasDem Tanjabbar Targetkan 1 Kursi di Pileg 2024
Baca juga: Siapa Sebenarnya Khayla, Pemenang Grandprize Rumah Jalan Sehat Kemerdekaan Tribun Jambi
Baca juga: Seorang Pria Paruh Baya Diduga Ditabrak Truk Hingga Meninggal Dunia di Payo Selincah