TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Jambi dari partai NasDem.
Ia tercatat berada di nomor urut 8 daerah Pemilihan (Dapil) Sarolangun-Merangin.
Namun, pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi ini menimbulkan pertanyaan, pasalnya ia saat ini masih aktif menjabat sebagai Sekda dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Endang Abdul Naser sendiri pernah menyatakan sebelum penetapan DCS, bahwa ia maju karena pada masa penetapan DCT nanti sudah memasuki masa pensiun, dan sudah mendapatkan SK pensiun.
"Iya saya mendaftar, namun saat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) nanti saya sudah pensiun, jadi tidak ada yang salah," kata Naser, Rabu (26/7/2023) lalu.
Terkait pendaftaran sebagai bakal calon legislatif, melanggar aturan ASN ikut dalam politik, Endang Abdul Naser bilang, saat dirinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) KPU, sudah memasuki masa pensiun.
"Tidak ada aturan yang saya langgar dalam proses ini, bahkan dalam pembuatan SKCK di Polda, SK pensiun saya sudah saya lampirkan juga," jelasnya.
Namun akhirnya hal ini menimbulkan polemik, pasalnya ia belum resmi pensiun dan masih aktif sebagai ASN, namun juga resmi ikut berpolitik dengan menjadi Caleg.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sederet Fakta Dibalik Rujuknya Indra Bekti dan Aldila Jelita
Baca juga: Berita Transfer: AS Roma Pinjam Romelu Lukaku dari Chelsea
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemerintah Gali Potensi Jambi untuk Tingkatkan PAD