TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Persoalan nomor urut bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar Kota Jambi memanas.
Pemicunya, hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi seperti yang diajukan dewan pimpinan daerah (DPD) II partai, komposisinya tak sesuai rekomendasi dewan pimpinan pusat (DPP).
DPD II Partai Golkar Kota Jambi dinilai mengangkangi Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar terkait rekomendasi nomor urut caleg.
Hal serupa juga terjadi di DPD II Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam SK rekomendasi DPP Nomor B-1006/GOLKAR/VIII/2023, tanggal 11 Agustus, yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto, nomor urut petahana DPRD Kota Jambi, kecuali Saiful, berada di nomor urut 1.
Komposisi menurut rekomendasi DPP, Joni Ismed daerah pemilihan (dapil) 1 nomor urut 1, Kemas Farid Alfarelly dapil 3 nomor urut 1, Saiful dapil 4 nomor urut 2 dan Muhili Amin dapil 4 nomor urut 1.
Sementara dari hasil penetapan DCS KPU Kota Jambi, Joni Ismed di nomor urut 2 dapil 1 di bawah Ahmad Hanafiah.
Kemudian Kemas Faried Alfarelly juga di nomor urut 2 di bawah Dyah Kumala Dewi.
Joni Ismed mengatakan Ketua DPD II Golkar Kota Jambi tidak mengindahkan surat rekomendasi DPP.
Pasalnya, KPU menetapkan DCS sesuai pengajuan dari DPD II Kota Jambi.
Dengan demikian, Joni menilai bahwa DPD II telah mengangkangi SK rekomendasi DPP.
"DPD Golkar kota kangkangi SK DPP Partai Golkar. Padahal DPP sudah memberikan rekomendasi nomor urut caleg, namun Golkar kota justru mengajukan nomor urut tidak sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh DPP," ujarnya, Rabu (23/8).
"Yang punya partai kan DPP, bukan daerah," lanjutnya.
Sesuai PDLT
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Jambi, Ahmad Hanafiah mengatakan bahwa dalam penetapan nomor urut caleg yang diajukan ke KPU sudah sesuai dengan ketentuan.
Itu sesuai PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, tidak tercela) dan berdasarkan hasil rapat pengurus.
"Usulan nama-nama dan nomor urut caleg yang diajukan ke KPU Kota Jambi, itu pun berdasarkan hasil rapat pengurus, memberikan hak dan wewenang kepada Ketua PG Kota Jambi untuk menyusun daftar caleg dan nomor urut berdasarkan PDLT, Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, Tidak tercela," jelasnya, Rabu (23/8).
Dalam sepengetahuannya, sejak awal, pengurus inti KSB (ketua, sekretaris, bendahara) diberikan penghargaan nomor urut 1 jika maju sebagai calon legislatif.
"Setahu saya, dari dulu, yang namanya KSB, apabila maju sebagai caleg di daerah pemilihan masing-masing diberikan reward atau penghargaan untuk nomor urut 1, meskipun di dapil tersebut ada incumbent," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa penetapan DCS Dapil 1 DPRD Kota Jambi, Joni Ismed berada di nomor urut 2, di bawah Ahmad Hanafiah yang merupakan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Jambi.
Rubi Salam yang merupakan bendahara, juga berada di nomor urut 1, di atas incumbent Saiful di dapil 4. Namun, itu sudah sesuai rekomendasi DPP dan usulan yang diajukan ke KPU.
Sementara di dapil 3, nomor urut 1 adalah Dyah Kumala Dewi yang merupakan Ketua KPPG (Kesatuan Perempuan Partai Golkar) Kota Jambi, dan incumbent Kemas Faried Alfarelly di nomor urut 2.
Seharusnya, kata Hanafi, DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi menghargai putusan DPD II Partai Golkar Kota Jambi terkait penentuan nomor urut.
Karena di DPD II, dalam mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat pengurus, bukan keputusan pribadi ketua dan sekretaris.
Apakah akan ada surat peringatan dari DPD I? Hanafi mengatakan akan melakukan rapat dengan seluruh pengurus terlebih dahulu.
"Kalau memang ada SP dari DPD PG Provinsi, nanti kami akan rapatkan juga dengan semua pengurus untuk menanggapi surat SP tersebut," ucapnya.
Kata Hanafi, DPD II partai Golkar Kota Jambi juga telah menyampaikan surat ke DPP terkait dengan nama dan nomor urut yang diajukan ke KPU, agar DPP juga mendengar pendapat DPD II Partai Golkar Kota Jambi.
"InsyaAllah kalau kami sudah mendapatkan jawaba! dari DPP, semua jelas dan persoalan internal Golkar dapat terselesaikan dengan baik," tutupnya.
Surat peringatan
Sementara itu, Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPD I Golkar Jambi, Muhili Amin, mengatakan DPD II Partai Golkar Kota Jambi dianggap melanggar rekomendasi DPP, terkait nomor urut caleg DPRD Kota Jambi.
Sebab, rekomendasi DPP yang ditandatangani Ketum Airlangga Hartarto berbeda dengan yang di-upload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan ditetapkan DCS oleh KPU Kota Jambi.
"Kita kan tunduk dengan aturan dari DPP. Jadi, kan direkomendasikan soal nomor urut, tapi dimasukkan oleh DPD II Kota melalui Silon itu bertentangan dengan keputusan atau rekomendasi dari DPP," kata Muhili.
Muhili Amin yang bertindak sebagai juru bicara, menyampaikan dirinya beserta Pimpinan DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi sudah bertemu DPP terkait persoalan itu.
Muhili yang juga Anggota DPRD Kota Jambi itu berkata, DPP juga tidak mau jika rekomendasinya tidak digubris DPD.
"Jadi kita berkonsultasi ke DPP. Dan DPP tegas karena tidak mungkin mengubah rekomendasi itu, tetap bersikeras dengan keputusan karena itu adalah keputusan ketua umum," jelasnya.
Atas dasar hal tersebut, DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi akan memberikan surat peringatan kepada DPD II Partai Golkar Kota Jambi karena tak tunduk aturan DPP.
"DPP minta supaya DPD I untuk memberikan surat peringatan. Namun, persoalan ini akan ditindaklanjuti karena masih ada proses," ucapnya.
KPU berdasarkan Silon
KPU Kota Jambi telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Jambi untuk Pemilu 2024.
Dalam penetapan DCS, KPU Kota Jambi berpatokan data yang di-input di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) partai politik.
Soal kisruh nomor urut bacaleg Partai Golkar Kota Jambi yang tak sesuai rekomendasi DPP, Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deni Rahmat, mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi.
Pihaknya tetap mengacu sesuai data yang tertera di Silon.
"Itu KPU sesuai Silon dan persetujuan dari DPP-nya, kalau Golkar itu, kita berpatokan pada saat pengajuan perbaikan," ungkapnya, Rabu (23/8).
Kata Deni Rahmat, pada saat pengajuan perbaikan dan pencermatan DCT bacalegnya sama, sehingga KPU berpatokan dengan data di Silon.
Deni Rahmat tidak mengetahui bahwa yang mengakses Silon dari Partai Golkar, ada di tangan DPP ataukah setiap DPD memiliki akses.
Namun, berdasarkan keterangan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Muhili Amin, bahwa setiap daerah memiliki akses untuk menginput Silon.
Artinya, data di Silon Partai Golkar Kota Jambi diinput secara langsung oleh DPD II.
CE: Itu Salah
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra yang, mengatakan yang dilakukan DPD II Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim tentu salah.
Karena seluruh daftar caleg yang diajukan baik DPD II dan DPD I harus dengan persetujuan DPP.
SK yang dikeluarkan oleh DPP harus ditindaklanjuti atau diikuti seluruh DPD I dan II seluruh Indonesia.
"Seluruh daftar caleg kita ajukan dan minta persetujuan DPP, dan dari hasil evaluasi DPP sudah dikeluarkan SK oleh DPP, kami tegak lurus dengan SK DPP sebagai putusan tertinggi di Partai, dan bagi DPD Provinsi, kabupaten/kota wajib mematuhi Keputusan DPP," jelasnya, Rabu (23/8).
Cek Endra mengatakan bahwa partai Golkar memiliki putusan berjenjang, dan pendaftaran seluruh caleg partai Golkar ke KPU harus dengan Keputusan DPP dan ditandangani oleh Ketum dan Sekjen, dan itu final.
Oleh karena itu, jika ada DPD II kabupaten/kota yang merasa memiliki kewenangan tersendiri tanpa persetujuan DPP, maka itu tidak boleh.
"Ya kita berorganisasi ini tidak boleh semuanya sendiri, karena masih ada DPD Provinsi dan DPP," ucapnya.
Meski begitu, kata Cek Endra saat ini masih DCS, artinya masih ada waktu kepada DPD II Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim ataupun kabupaten/kota lain untuk mengusulkan perubahan sesuai dengan rekomendasi DPP.
"Ini baru DCS, masih ada waktu untuk mengusulkan perubahan pada saat DCT debgan persetujuan DPP," tutupnya.
Masih Bisa Diubah
Ketua KPU Kota Jambi, Arief Lesmana Yoga, mengatakan bahwa KPU memberikan ruang kepada partai politik untuk memperbaiki hal tersebut, baik mengubah nomor urut maupun mengganti caleg.
"Terkait pengajuan yang tidak sesuai dengan persetujuan DPP, itukan ada dibuka celah untuk memperbaiki. Ketika itu di internal Golkar menjadi masalah, kita kan tidak bisa masuk wilayah internal itu," jelasnya.
Dia mengatakan ini masih sebagai daftar calon sementara, sehingga masih bisa berubah hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) nanti. (cda)
Baca juga: Cara Bedakan Aqua Asli dengan yang Palsu, Terlihat dari Desain Badan Galon
Baca juga: Istri Sah Kades Jambu Kaget Lihat File HP Suami, Ada Video Nikah Siri dengan PNS