TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mendekam selama 7 bulan di penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan sudah dinyatakan bebas.
Venna Melinda selaku korban dan yang melaporkan Ferry mengaku tak memiliki dendam terhadap mantan suaminya itu.
Terkait kebebasan Ferry, Venna mengaku tak memiliki perasaan senang atau sedih.
Hal itu karena bagi Venna ia sudah tak memiliki urusan dengan mantan suaminya itu.
"Saya tidak memiliki perasaan apa pun terhadap hal ini, karena itu bukan lagi urusan saya," ujar Venna Melinda di kanal YouTube Cumicumi dikutip pada Senin (19/8/2023).
Venna Melinda mengaku tak memiliki dendam meski sudah diperlakukan kasar bahkan hidungnya sampai mengeluarkan darah karena perbuatan Ferry Irawan.
Baca juga: Reaksi Ferry Irawan Diminta Uang Mutah Rp 30 Juta oleh Venna Melinda: Kita Banding!
Baca juga: Verny Hasan Tantang Denny Sumargo Tes DNA Ulang, Tak Percaya dengan Hasil Tes DNA Pertama
Baca juga: Curhat Pilu Ferry Irawan Saat di Penjara, Mantan Suami Venna Melinda: Saya Tidak Punya Teman
Ia juga tak marah karena Ferry Irawan hanya 7 bulan di penjara.
"Saya tidak merasa marah atau membawa dendam, itu tidak boleh dilakukan," lanjut Venna Melinda.
Tak disangka, Venna malah mendoakan mantan suami yang telah menyakitinya.
Bahkan ia mendoakan semua keluarga Ferry Irawan.
"Semua keluarganya saya doakan. Aku yakin bahwa doa yang baik akan kembali ke kita," ujarnya.
"Walaupun saya masih merasa seperti 'playing victim' oleh Ferry Irawan, bagi saya, kebebasan Ferry Irawan bukan lagi urusan saya," sambungnya.
Ferry Irawan akui ak terbukti melakukan KDRT berat ke Venna Melinda
elalui kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa selama ini kliennya memang sedang berada didalam penjara.
Hingga tak bisa banyak memberikan penjelasan kepada publik.