WNA Penjual Obat Diamankan Imigrasi

Balai POM di Jambi Tunggu Pembukaan Segel Barang Bukti Terkait Obat Ilegal yang Dijual WNA

Penulis: A Musawira
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA asal China diamankan pihak Imigrasi Jambi setelah ditangkap warga Sungai Bahar, Muaro Jambi karena diduga melakukan penipuan dengan modus jual obat herbal dan bisnis sarang walet.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial DL (50) diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

Dia diamankan masyarakat Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi lantaran menjual obat yang diduga ilegal.

Pihak Imigrasi kelas I TPI Jambi mengatakan DL memiliki dokumen dan izin tinggal yang masih berlaku. Saat ini dia masih berada di kantor Imigrasi.

"Benar, kita amankan karena ada laporan dari warga bahwa WNA ini membawa obat-obatan yang belum jelas statusnya. Untuk jenis obat-obatnya bukan ranah kami untuk menyampaikan karena sedang diproses oleh pihak Polsek Sungai Bahar," kata Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar, baru-baru ini.

Sementara itu, Ketua Tim Cegah Tangkal Balai POM di Jambi, Novva Reddy Naldo mengakui telah koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi bahwa benar yang bersangkutan adalah WNA dan akan menjual obat-obatan. 

Berdasarkan keterangan penterjemah dari WNA tersebut, yang bersangkutan tiba di Sungai Bahar pada Sabtu (12/8/2023). Selanjutnya pada Selasa (15/8/2023) ditangkap oleh Polsek setempat atas laporan masyarakat Sungai Bahar dan diserahkan ke Penyidik Imigrasi Jambi.

“Nanti kita akan diundang oleh Imigrasi untuk menyaksikan pembukaan segel barang bukti yang disita, untuk proses lanjutnya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya pihak Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen WNA asal China ini.

Secara keimigrasian, dokumen milik seorang perempuan itu masih valid dan visanya ada.

“Namun ketika nanti terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bisa kita lakukan deportasi ke negara asalnya," jelasnya.

Akan tetapi jika WNA tersebut ternyata melakukan tindakan pelanggaran pidana maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman tersebut.

Selain WNA, ada dua orang warga Indonesia dari Sumba dan Demak yang ikut dimintai keterangan. Mereka adalah sopir dan penerjemah untuk WNA tersebut.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Terhadap WNA China, Imigrasi Sebut Izin Tinggal Masih Berlaku

Baca juga: WNA China yang Diamankan Warga Muaro Jambi Ternyata Hendak Bangun Usaha Sarang Walet

Baca juga: Warga Sungai Bahar Ditipu WNA China, Modus Bisnis Sarang Walet dan Jual Obat

Berita Terkini