TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari 3.533 usulan remisi hari kemerdekaan RI ke-78, narapidana kasus tipikor juga mendapatkan kuota sebanyak 24 orang. Selasa (15/8/2023)
Kadiv pas Kemenkumham jambi Aris Munandar, Selasa (15/8/2023) menuturkan, khusus narapidana tipikor yang mendapatkan usulan remisi ada sebanyak 24 orang.
"Mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan dan perundang undangan kemasyarakatan yang berlaku no 22 tahun 2022 yang sudah berjalan sejak tahun lalu," ujarnya.
Lanjutnya, tidak hanya napi koruptor saja, begitu pula bagi narapidana khusus Narkotika diatas Lima tahun dan juga napi teroris mereka juga berhak mendapatkan remisi tersebut seperti warga binaan lainnya.
"Kalo dulu memang mereka berhak namun ada syarat tertentu yang susah untuk dipenuhi," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Saling Klaim Kepemilikan Sawah Pemicu Dua Keluarga Duel Maut, 3 Orang Tewas Dilokasi
Baca juga: Reaksi Tak Terduga Inara Rusli saat Anak Perempuannya Disebut Mirip Virgoun
Baca juga: Ketajaman Lionel Messi di Inter Miami, Sudah Cetak 8 Gol di Leagues Cup