Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.
"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Bukan hanya itu saja, ia juga menuduh Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.
Secara terang-terangan Kamaruddin menyebut uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
enetapan tersangka terhadap Kamaruddin pun juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengamat Politik Jambi Sebut Ada Peran Jokowi Dibalik Bergabungnya PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Baca juga: DPRD Jambi Kamaluddin Havis: Harap Pemprov Jambi Terus Tingkatkan Realisasi Pendapatan Daerah
Baca juga: Pengakuan Kakek Cabuli Bocah SD Mengejutkan, Nafsu Melihat Anak-anak
Baca juga: Gerindra, PKB, Golkar dan PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Peran Jokowi? Pengamat: Dia King Maker
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com