TRIBUNJAMBI.COM - Dua anggota KKB Papua, tersangka penyerangan pos Brimob Polri di Kabupaten Yahukimo ternyata seorang kepala kampung dan mahasiswa.
Saat ini keduanya telah digiring ke Markas Polda Papua di Jayapura untuk proses lebih lanjut, Kamis (10/8/2023).
Kedua tersangka tersangka itu yakni AS (25) dan KG alias KB (27).
Ironisnya, satu dari antara pelaku merupakan bendahara kampung di Peneki.
Bendahara kampung itu yakni pria berumur 25 tahun dengan inisial AS.
Sementara tersangka lainnya, KG alias KB (27) berstatus sebagai mahasiswa.
Untuk diketahui bahwa keduanya ditangkap pada 16 Mei 2023.
Penagkapan dan penyerahan kedua tersangka itu dibenarkan Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Faizal Ramadhani.
Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kronologi Penangkapan 3 Anggota KKB yang Kembali Berulah di Yahukimo
Baca juga: Login Chat GPT, Cara Gunakan Fitur Eksklusif Chat GPT Open AI Secara Gratis, Dulu Berbayar
Baca juga: Prabowo Subianto Minta Izin Ingin Berkuasa: Hanya untuk Kepentingan Rakyat dan Bangsa Indonesia
Dia juga membenarkan bahwa AS merupakan seorangan aparatur kampung di Distrik Dekai.
"AS itu adalah bendahara kampung," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2023).
Dengan statusnya tersebut, ada kekhawatiran bahwa selama ini dana desa yang diperuntukkan untuk pemberdayaan kampung, ikut digunakan dalam aktivitas KKB Papua.
Namun, Faizal mengaku belum dapat mengonfirmasi hal tersebut karena masih perlu pendalaman.
"Itu belum bisa kita konfirmasi karena kami masih fokus pada kasusnya," kata dia.
Sementara tersangka KG alias KB adalah seorang mahasiswa meskipun usianya sudah 27 tahun.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota KKB Papua pelaku penyerangan markas Brimob Polri di Yahukimo digiring ke Polda Papua.