TRIBUNJAMBI.COM - Sesuai Peraturan Mendikbudristek No.30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan kasus kekerasan seksial di lingkungan kampus, Universitas jambi telah membentuk Satuan Tugas (satgas) sebagai supaya pencegahan pelecehan seksual.
"Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan tinggi," kata Dr Afrida SH mah selaku Satgas, Rabu (9/8/2023).
Diluar jam mengajar, Dr Afrida selalu mengajak para mahasiswa stop kekerasan seksual sebagai upaya sosialisasi terkait pencegahan pelecehan seksual.
Rektor Univesitas Jambi Prof Sutrisno M.Sc Ph.D menjelaskan, kehadiran Satgas PPKS untuk pencegahan dan penanggulangan terjadinya praktek kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Kita dukung kondusifitas kampus dengan tidak adanya kekerasan seksual, sebagai komitmen kita bersama," katanya.
Untuk melihat berita lainnya http://www.unja.ac.id
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PKKMB Universitas Jambi 2023 Sukses, Rektor Ajak Mahasiswa Kembangkan Potensi Diri
Baca juga: Gubernur dan Kajati Motivasi 6.400 Mahasiswa Pada PKK-MB Universitas Jambi 2023
Baca juga: Kepala BNN RI Apresiasi Universitas Jambi Masuk Program Kampus Bersinar