TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Pajak dan Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum.
Terkait dengan hal tersebut sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah penggalian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang - Undang (UU).
Abdul Hamid, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi pada saat penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Ranperda Provinsi Jambi menyampaikan sangat mendukung lahirnya Ranpeda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jambi ini.
"Dalam rangka untuk kepentingan dan kebermanfaatan masyarakat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau orang banyak," ungkapnya.
Berkenaan dengan hal diatas Fraksi PKB, menanyakan beberapa hal tentang Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang akan dibuat.
Pertama, apakah dalam pembuatan Ranperda tentang pajak dan restribusi daerah ini sudah mengacu kepada, UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, PP No. 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah dan PP No. 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah, sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Kedua, dalam rangaka untuk mendongkrak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, apakah dalam Ranpeda yang akan dibuat dan semua yang ditetapkan dapat memberikan dampak yang baik terhadap iklim investasi.
Ketiga, dalam pungutan pajak dan retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu, apakah bisa meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah, yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Keempat, terkait dengan Ranpaeda pajak dan retribusi daerah yang dibuat pada BAB III tentang retibusi daerah bagian kesatu jenis dan objek retribusi Jenis retribusi terdiri atas, retribusi jasa umum, retibusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Didalam bagian kelima dalam Pasal 75 sampai Pasal 78 tidak ditemukan tentang jenis, rincian tarif yang harus dibayar didalam retribusi daerah, sterusnya di pasal 79 hanya disebutkan pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi," ungkapnya.
Menurut Fraksi PKB, dalam pasal ini perlu dipertegas berapa tarif yang harus dibayarkan, didalam macam bentuk retribusi tertentu sehingga jelas.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ruben Onsu Dapat Cuan Miliaran Jualan di Shopee Live, Lebih dari 100 Ribu Produk Ludes dalam Sehari!
Baca juga: Kota Modern Pertama di Indonesia, Semua Kabel Listrik di Tanam
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Pidana Seumur Hidup Tak Jadi Hukuman Mati, Apa Bedanya?