"Masuk jam 9 keluar jam 2 dan mereka disuruh pulang, dan harus bayar," katanya, Rabu (2/8/2023) malam.
Saat itu, Akmaluddin bilang, pihak rumah sakit berpesan ke pasien baru bisa datang ke RSUD apabila sudah mempunyai BPJS dan SKTM.
"Pada akhirnya masyarakat tersebut meninggal pak," kata Akmaluddin kepada Al Haris saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (2/8/2023).
Akmaluddin menegaskan, pasal 34 ayat 1 UUD bahwa fakir miskin ditanggung oleh negara, dan ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan sarana dan prasarana.
"Oleh karena itu kita sudah menggarkan juga pada tahun APBD 2023 ini untuk masyarakat tidak mampu tetapi kenapa bisa sampai terjadi," ujarnya.
Menurut Akmaluddin, kejadian ini bukan yang pertama terjadi. Namun, sebelumnya pernah juga terjadi.
"Jadi, mohonlah pelayanan RSUD Raden Mattaher ini perlu diperhatikan secara serius, sehingga tidak terulang lagi hal-hal yang seperti ini," katanya.
Ketua DPRD Kecam Pihak RSUD
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan tanggapan terkait pelayanan dari RSUD Raden Mattaher.
Di mana, pihak RSUD Raden Mattaher menolak pasien kurang mampu hingga pasien tersebut meninggal dunia.
Awalnya, pasien tersebut ditolak pihak RSUD Raden Mattaher lantaran tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun jaminan kesehatan lainnya.
Edi Purwanto secara tegas meminta hal tersebut dikroscek.
Menurut Edi Purwanto, jika memang hal tersebut dilakukan oleh pihak rumah sakit, maka itu tersebut sangat fatal.
"Kalau memang itu benar, menurut saya itu pelanggaran itu, sudah fatal itu," tegasnya.
Informasi terkait dengan adanya pasien yang diduga di tolak oleh pihak RS Raden Mattaher Jambi disampaikan langsung Akmaluddin anggota DPRD Provinsi Jambi di dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.