TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi meminta seluruh pihak termasuk perusahaan wajib ikut andil dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Pertama DPRD Provinsi Jambi memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Karhutla atas dasar inilah Perda ini juga menjadi pijakan bagi kita semua,” ujar Edi, Selasa (1/8/2023).
Atas dasar itu, secara tegas Edi Purwanto meminta kepada Gubernur Jambi untuk memanggil seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Jambi dalam upaya pencegahan Karhutla.
Kata Edi, ini menjadi tugas bersama terutama kepala daerah dan seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk ikut serta dalam upaya pencegahan.
“Nanti pak Gubernur kita minta untuk pangil seluruh pimpinan perusahaan terkait dengan kelengkapan pemadaman kebakaran karhutla apalagi di wilayah wilayah gambut, karena perusahaan punya masyarakat peduli api dan sebagainya,”katanya.
Antisipasi ini dikatakan oleh Edi Purwanto harus dilakukan sejak dini, apalagi Provinsi Jambi menjadi wilayah yang diprioritaskan dalam upaya pencegahan Karhutla di Indonesia.
Maka terhadap hal ini, Edi Purwanto juga meminta seluruh pihak termasuk perusahaan wajib ikut andil dalam pencegahan Karhutla.
“Sehingga ketika ada kejadian kita akan lebih siap, karena dari Perda itu kita juga melihat sudah cukup lengkap dengan berbagai aturan yang ada,” imbuhnya.
Baca juga: Antisipasi Karhutla di Jambi, Edi Purwanto: Ini Tugas Kita Bersama
Baca juga: Hadiri Harlah PKB, Ini Alasan Mantan Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir Gabung PKB
Baca juga: Pengamat: Kepemimpinan Edi Purwanto Mampu Menggeser Stigma Negatif DPRD Jambi Periode Sebelumnya