OTT KPK di Basarnas

Buntut Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Agendakan Bertemu Panglima TNI, Bahas Apa?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buntut tersangkanya Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

TRIBUNJAMBI.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buntut tersangkanya Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Pertemuan itu untuk membahas kasus korupsi yang menjerat salah satu prajurit.

Dia menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Terkait kasus korupsi itu, KPK berencana membentuk tim antara Penyidik KPK dengan TNI.

Tim tersebut untuk penanganan perkara suap di lingkungan Basarnas.

Sehingga KPK telah menjadwalkan pertemuan tersebut pada pekan depan.

"Nanti akan kita bicarakan pekan depan. Kita jadwalkan hari Senin barangkali atau hari Selasa."

"Bertemu kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (27/7/2023) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas Oleh KPK, Ada Kepala dan Swasta

Baca juga: Kronologi Tewasnya Eko Gegara Tersindir Status WA, Dihajar 13 Orang dan Alami 14 Luka Tusuk

Baca juga: Ternyata Bripda Igatius Sempat Video Call Keluarga dan Kekasih, 40 Menit Sebelum Tertembak

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.

Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Daftar 5 Tersangka

Berikut ini daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (26/7/2023).

Lembaga Antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua wilayah yakni Jakarta dan Bekasi. 

Kasus tersebut yakni dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2021-2023.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

Baca juga: Penampakan Pesawat Pribadi Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka, "Sekennya Seharga Rp 2 Miliar"

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:

1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," lanjut Alexander Marwata.

Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan.

Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Kepala Basarnas yang ditetapkan tersangka dalam OTT KPK ternyata pernag ke Jambi menggunakan pesawat pribadi.

Ya, dia Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi membawa pesawat sendiri pada 16 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Kronologi Tewasnya Bripda Iganitus Versi Keluarga dan Penyidik

Dala kunjungannnya itu dia memperkenalkan dunia penerbangan umum atau non niaga kepada Forkompinda Provinsi Jambi.

Henri Alfiandi mengatakan bahwa saat ini penerbangan umum di Indonesia sudah mulai berkembang dan akan terus digalakkan.

Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Status tersebut diberikan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan SAR Nasional atau Basarnas.

Tersangka yang ditetapkan itu adalah Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi.

Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi adalah Kepala Basarnas RI periode 2021-2023.

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. 

Henri Alfiandi belum lama ini berkunjung ke Kota Jambi menggunakan pesawat pribadi.

KPK menyebut Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi bersama usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Menurutnya, kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna. 

Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas. 

Baca juga: Jutaan Rupiah Uang Kotak Amal Masjid di Aurduri Kota Jambi Dicuri, Pengurus Lapor Polisi

Seperti diketahui, ada 10 orang yang sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua orang tersebut menambah daftar yang sebelumnya diamankan sebanyak delapan orang dari dua wilayah.

Kedua wilayah tersebut yakni Jakarta dan Bekasi.

Penangkapan dua orang tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

"Kami update informasi terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," ujar Ali Fikri.

Selain 10 orang, tim KPK juga berhasil mengamankan uang tunai yang ditaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas RI tahun 2023.

Saat ini, tim masih mengonfirmasi uang-uang tersebut.

"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengkonfirmasi ada barang bukti uang tunai. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.

"Hal itu untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut," imbuhnya.

Sekadar informasi, tim KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

KPK mengamankan salah satu pejabat Basarnas dalam OTT tersebut.

Pejabat Basarnas yang ditangkap yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Selain itu, ada juga pihak swasta yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak yang terjaring OTT tersebut.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas).

OTT KPK di Basarnas tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2023 kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nissa Sabyan dan Ayus Cepat Diisukan akan Menikah, Ririe Fairus Ikhlas: Jangan Lupa Undang-Undang

Baca juga: Sinopsis King The Land Episode 13, Sa Rang Bekerja dengan Kakak Go Won

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 28 Juli 2023, Bukan Novia yang Melaporkan Arjuna

Baca juga: Virgoun Akui Masih Nafkahi Anak-anaknya Semampunya, Inara Rusli Ikhlas hanya Dinafkahi Separuh

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini