TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur telah menetapkan sebanyak 912 orang penyandang disabilitas masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tanjung Jabung Timur Juni Yanto mengatakan, 912 pemilih disabilitas tersebut tersebar di 11 kecamatan.
Diantaranya terdiri dari disabilitas fisik sebanyak 446, intelektual 38, mental 164, sensorik wicara 116, serta disabilitas sensorik rungu 42 dan sensorik netra ada 106.
"Totalnya sebanyak 912 penyandang disabilitas. Mekanisnya seperti biasa, untuk pemilih disabilitas ini akan didampingi keluarga, dan tentu penggunaan hak pilihnya akan disesuaikan dengan disabilitas yang mereka alami," ujarnya, Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, terkait identias yang disabilitas, untuk sekarang memang diwajibkan bagi setiap pemilih membawa KTP sebagai bukti bahwa sudah terdaftar di TPS.
Namun, jika bagi disabilitas yang belum memiliki data kependudukan, terkait dengan hal ini, pihaknya akan menyampaikan ke provinsi, bagaimana mekanisme selanjutnya.
"Yang jelas petugas kami sudah melakukan pendataan dengan seksama terkait jumlah DPT disabilitas sesuai kelompoknya," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Alokasi Kursi DPRD Sarolangun Berjumlah 30, Total DPT 209.632
Baca juga: 128 Orang Warga Jambi yang Tedata di DPT Luar Negeri untuk Pemilu 2024
Baca juga: KPU Siapkan Tiga TPS Khusus Untuk 815 Orang Anggota Ponpes Al Zaytun yang Masuk DPT