Proyek Pembangunan Menara BTS Senilai Rp 10,8 Triliun di Kominfo Tak Libatkan Tenaga Ahli

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim memimpin sidang dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"(Pembangunannya bertahap), tahap pertama direncanakan bangun 4.200 dan tahap kedua sisanya 3.704," ucap Mirza.

"Tahap pertama atas usulan anggaran yang disampaikan, diberikan oleh Kemenkeu hanya cukup untuk bangun 2.417, sehingga Kemenkominfo menambah anggaran lagi Rp 10,8 triliun untuk 4.200 (tower BTS),” katanya.

Mendengar pemaparan Mirza, hakim kemudian bertanya apakah dalam menentukan anggaran sebesar Rp10,8 triliun itu, pihak Kemenkominfo melibatkan ahli.

Baca juga: Dewi Perssik Tahan Diri Hadapi Saipul Jamil, Siap Laporkan Mantan Suami: Gua Gak Sebodoh Lu

Mirza mengatakan, pada saat pengusulan anggaran sebesar Rp10,8 triliun itu, pihak Kemenkominfo tidak melibatkan ahli.

“Sepanjang yang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” ujar Mirza.

Hakim pun kemudian kaget mendegar jawaban Mirza karena nilai anggaran yang begitu besar hingga triliunan justru tidak melibatkan ahli.

“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” tanya hakim Fahzal.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Mirza.

“Ini anggaran tidak sedikit, pak, bukan Rp10 miliar, masa tidak melibatkan tenaga ahli,” timpal hakim.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Respon Gerindra Soal PDI Perjuangan Disebut Ingin Rebut PKB dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Kondisi Terkini Rumah yang Digerebek Emak-emak di Pucuk Kota Jambi, Diduga Jadi Tempat Nyabu

Baca juga: 7 Fakta Kasus Inses Ayah dan Anak Serta Pembunuhan 7 Bayi di Jawa Tengah, Polisi Gelar Rekonstruksi

Berita Terkini