2.Menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan mengutamakan Usaha Kesehatan Masyarakat, tanpa mengesampingkan Usaha Kesehatan Perorangan.
3.Memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan.
4.Melindungi masyarakat, pelaku, dan penyelenggara (*).
Simak berita terbaru Tribujambi.com di Google News
Baca juga: Terdapat Ceceran Darah di Masjid, Geger Warga Temukan Mayat Penuh Tusukan
Baca juga: Wakil Wali Kota Jambi Sebut TPA Talang Gulo Masih Aman Sampai 50 Tahun ke Depan
Baca juga: Kisah dan Pengakuan Korban Selamat Kapal Tenggelam di Buton yang Sebabkan 15 Orang Meninggal