Polemik Ponpes Al Zaytun

Pimpian Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Cabut Gugatan 5T ke Mahfud MD, Kini Gugat ke Ridwan Kamil

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Bahkan pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Mahfud MD mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.

Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."

"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt.

Zulkifli mengatakan, gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan PMH melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata pada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan 'saya komunis'.

Halaman
1234

Berita Terkini