Semester 1 Tahun 2023, Tim Tabur Kejati Jambi Berhasil Eksekusi 3 Buronan

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi oleh Asintel Nophy T. Suoth dalam pers rilis, Jum’at 21 Juli 2023.

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajaran berhasil menangkap 3 orang buronan pada semester 1 tahun 2023 ini.

Ketiganya adalah Edoh Binti Darta, Musashi Pangeran Batara dan Muhammad Atiq.

Hal ini disampaikan Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi oleh Asintel Nophy T. Suoth dalam pers rilis, Jumat (21/7/2023).

"Tiga DPO berhasil ditangkap ditahun 2023 ini dan masih ada sisa 8 orang DPO," katanya.

Kajati Jambi Elan Suherlan didampingi Asintel Nophy T. Suoth (istimewa)

Elan Suherlan menjelaskan, delapan orang DPO Kejati Jambi yakni: 

  1. Sanggam Parapat kasus penipuan
  2. Asril bin Hening kasus penipuan
  3. Dadang Saputra kasus perlindungan anak
  4. Edoh bin Darta kasus korupsi jalan desa di Bungo
  5. Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun
  6. Zulfikar bin Adnan kasus Minerba tanpa ijin
  7. Leo Darwin anak dari Leo Chandra dalam kasus korupsi gaga bayar MTN (medium term note) Bank Jambi Tahun 2017-2018
  8. Efda Yani binti Buyung Jamek dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

Menurutnya, hingga saat ini Tim Tabur tetap melakukan pemantauan terhadap para buronan.

"Apabila masyarakat mengetahui keberadaannya dapat menghubungi kejaksaan negeri seluruh Indonesia," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Respon Kajati Jambi Soal Kasus Korupsi Jambi yang Menggemparkan: Dari Sisi Mana Kita Menilainya?

Baca juga: Respon Kajati Jambi Soal Kasus Korupsi Jambi yang Menggemparkan: Dari Sisi Mana Kita Menilainya?

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kajati Jambi Berikan Sembako ke Purnaja Kejaksaan

Berita Terkini