TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajaran, berhasil menangkap tiga orang buronan pada semester 1 tahun 2023. Ketiganya adalah Edoh Binti Darta, Musashi Pangeran Batara dan Muhammad Atiq.
"Tiga DPO berhasil ditangkap ditahun 2023 ini dan masih ada sisa 8 orang DPO," sebut Kajati Jambi, Elan Suherlan, didampingi Asintel Nophy T. Suoth dalam pers rilis, Jumat, (21/7/2023).
Elan Suherlan menyebutkan, berdasarkan data DPO Kejati, delapan orang itu antara lain Sanggam Parapat kasus penipuan, Asril kasus penipuan, Dadang Saputra kasus perlindungan anak, Edoh kasus korupsi jalan desa di Bungo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun, Zulfikar kasus Minerba tanpa ijin.
Selain itu, Leo Darwin anak dari Leo Chandra dalam kasus korupsi gagal bayar MTN (medium term note) Bank Jambi Tahun 2017-2018, Efda Yani dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
Hingga saat ini, Tim Tabur tetap melakukan pemantauan terhadap para buronan dan apabila masyarakat mengetahui keberadaannya dapat menghubungi kejaksaan negeri seluruh Indonesia.
Selain itu, Bidang Tindak Pidana Umum telah mengeksekusi Putusan dengan terpidana korporasi PT Dewa Sawit Sari Persada hal ini disampaikan Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi oleh Wakajati Enen Saribanon dan Aspidum Gloria Sinuhaji, kemarin.
Dalam perkara kebakaran hutan lahan ini korporasi PT Dewa Sawit Sari Persada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien untuk membayar pidana denda sebesar Rp2,5 miliar.
Saat ini terpidana telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp2,5 miliar pada 30 Januari 2023 lalu.
Baca juga: 2023 Ini Kejati Jambi Terima 6 Surat Kuasa Khusus
Baca juga: Kejati Jambi Berhasil Eksekusi 3 Buronan dan Terpidana Korporasi
Dalam penanganan perkara, seluruh satuan kerja yang meliputi (Kejati, Kejari dan Cabjari) SPDP ada 2308 perkara, Pratut 2196 perkara, penuntutan 2172 perkara, eksekusi terpidana 2017 perkara, restorative justice sebanyak 13 perkara, terakhir adalah kasus atas nama Junardi alias Lek Jaret bin Tukiran perkelahian antara anak menantu dan mertua dari Cabjari Muara Tembesi.
Kejaksaan ikut mendorong terbentuknya Rumah Restoratif Justice yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan perkara tanpa harus ke pengadilan serta bersinergi dengan Lembaga Adat Melayu (LAM).
"Selanjutnya di Kabupaten Merangin Kejaksaan juga telah memiliki tempat rehab pecandu narkotika Balai Rehab Adhyaksa. Ke depannya diharapkan bisa menekan pengguna atau pencandu narkotika," jelasnya.
“Saat ini Jaksa telah bersinergi dengan LAM guna mencegah perbuatan pidana dengan mengedepankan hukum adat,” jelas Kajati Jambi.
Baca juga: Sengketa Lahan SD 212 Kota Jambi, Wali Kota Fasha: Jika Putusan Harus Ganti Rugi, Akan Dibayar Nanti
Baca juga: Exit Tol Tempino Butuh 65 Hektare Lahan, Ternyata Begini Kondisinya