2023 Ini Kejati Jambi Terima 6 Surat Kuasa Khusus
Jaksa Pengacara Negara telah menerima kuasa sebanyak 6 SKK dengan rincian kasus yang menjalani persidangan
TRIBUNJAMBI.COM - Jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi memiliki catatan kinerja yang positif.
Hal ini disampaikan Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Asdatun Dr Agus Irawan Yustianto, Jumat (21/7/2023).
Dalam paparannya dijelaskan, selama 2023 ini Jaksa Pengacara Negara telah menerima kuasa sebanyak 6 SKK dengan rincian kasus yang menjalani persidangan antara lain:
1. JPN menerima kuasa dari UIN STS Jambi selaku Penggugat Nomor Perkara : 45/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang mana UIN STS Jambi selaku Pemegang Hak Pakai No.13 Tahun 1977 akan menegaskan kembali lahan-lahan yang saat ini dikuasai masyarakat (proses persidangan).
2. JPN menerima kuasa dari Gubernur Jambi selaku Tergugat II dalam Perkara : 34/Pdt.G/2023/PN. Jmb bahwa Ibnu Kholdun, S.H.,M.H. dan Amir (Aliansi Rakyat Jambi) selaku Penggugat mengajukan gugatan melawan hukum.
3. JPN mendapat kuasa dari Pertamina EP selaku tergugat dalam Perkara : 162/Pdt.G/2021/ PNJmb yang mana penggugat adalah Musriyati Dkk yang nengugat atas pengusaan 5 (lima) bidang tanah seluas ± 6.108 m2 yang terletak di Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi atau yang lebih dikenal dengan nama Jalan Dr Setiabudi;
4. JPN menerima kuasa dari Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI selaku turut termohon II dalam gugatan gantirugi dan rehabilitasi Nomor Perkara : 16/Pdt.P/2022/PN Mbn Bahwa Sdr. LOUPOLDO PILAS. S selaku Pemohon telah mengajukan Permohonan ganti Rlrugi dan rehabilitasi atas dasar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 5/Pid.Prap/2022/PN JMB tanggal 20 Oktober 2022 (Kasasi);
Selain kasus yang menjalani persidangan, JPN juga memperoleh 2 SKK non litigasi dari:
1. JPN melakukan negosiasi dengan pihak Masyarakat An. Ubun Sutiana terhadap permasalahan tumpeng tindih hak atas tanah pada objek tanah di lokasi pemboran KAS 144 dan KAS 60 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi Provinsi Jambi. (dalam proses).
2. JPN melakukan negosiasi dengan PT. Kirana Graha Buana terhadap permasalahan Tunggakan dan denda Iuran BPJS Ketenagakerjaan periode Maret 2023 An. PT. Kirana Graha Buana dengan jumlah total Rp. 179.341.849,74,-
Selain itu JPN juga memberi Pendampingan Hukum sebanyak 9 kegiatan, pendapat hukum 6 kegiatan, MoU 2, pelayanan hukum 7 kegiatan.
Perlu diketahui masyarakat guna mendekatkan pelayanan Jaksa Pengacara Negara untuk berkonsultasi pelayanan hukum gratis dapat juga mengakses melalui website kejatijambi dan klik https://halojpn.id/home/kt-jambi atau bagi para ASN juga dapat memanfaatkan fasilitas kantor pengacara negara yang sudah berada di masing-masing kantor Pemda setempat.
Baca juga: Kejati Jambi Berhasil Eksekusi 3 Buronan dan Terpidana Korporasi
Baca juga: Semester 1 Tahun 2023, Tim Tabur Kejati Jambi Berhasil Eksekusi 3 Buronan
Baca juga: Kejati Jambi Monitoring Pembangunan, Aliran Keagamaan Hingga Pemilu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Irawan-Yustianto.jpg)