Kapolres kelahiran Bojonegoro itu menambahkan, korban merasa ada yang janggal terkait dua lembar akta cerai yang diterima tersebut. K kemudian mendatangi
Kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya.
Setelah diperiksa petugas, akta cerai tersebut ternyata tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
"Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik lalu diamankan. Untuk lain-lain masih kita kembangkan," pungkasnya.