TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) sebanyak 1.750.474.
Dari jumlah tersebut, KPU Provinsi Jambi mencatat ada sebanyak 128 warga Provinsi Jambi yang berada di luar negeri dan tercatat sebagai DPTLN.
"Kalau untuk pemilh yang diluar negeri kita ada data, ada di Malaysia dan ada beberapa pemilih yang terdata di luar negeri," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Fahrul Rozi, Selasa (18/7/2023).
Kata Fahrul Rozi pemilih yang terdata sebagai DPTLN hanya memiliki hak untuk memilih Calon Presiden dan wakil Presiden, sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI tidak bisa memilih.
"Jadi kalau DPT Luar Negeri itu berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden saja," ucapnya.
Baca juga: Sosok Paidjo Caleg Tertua Pemilu 2024, Lahir Sebelum Indonesia Merdeka
Baca juga: Kisah Mbah Paidjo Pareng jadi Bacaleg Batanghari di Usia 82 Tahun
Baca juga: 31 Tahun Jadi Polisi, Mbah Paidjo Masih Ingin Berjuang dengan Cara Jadi Bacaleg DPRD Batanghari