LIPUTAN KHUSUS

Kisah 14 Warga Jambi Terima Duit Rp 1 Miliar Lebih dari Pembebasan Lahan Proyek Tol Jambi-Sumsel

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pembangunan jalan tol ruas Jambi-Sumsel (Tempino-Betung) di Desa Muara Sebapo, Kabupaten Muarojambi, Selasa (11/7/2023)

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Terdapat 251 bidang tanah di wilayah Desa Muaro Sebapo, Kabupaten Muarojambi, yang dimiliki 140 kepala keluarga (KK) terkena pembebasan lahan pembangunan jalan tol Jambi-Sumsel ( tol Tempino-Betung ).

Proyek tol itu sudah mulai dikerjakan sejak awal Juni 2023.

Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Muaro Sebapo, Sumirat, mengatakan dari 251 bidang tanah yang dibebaskan tersebut tidak semua pemiliknya bermukim di Desa Muaro Sebapo.

Sebagian ada yang tinggal di luar desa maupun di Kota Jambi.

"Tapi sebagain besar warga kita," ujarnya, Rabu (12/7).

Sutario atau akrab dipanggil Mbah Taryo, menjadi warga desa yang menerima uang ganti rugi terbesar dari proyek jalan tol ini.

Mbah Taryo menerima Rp19,8 miliar dari total tanah yang dibebaskan seluas 2,6 hektare.

Jumlah tersebut bersumber dari ganti rugi tanah yang berlokasi di pinggir Jalan Lintas Timur Sumatra Jambi-Palembang.

Menurut Sumirat, selain Mbah Taryo, ada beberapa warga lagi yang menerima uang pergantian cukup besar.

"Kalau nominalnya di atas Rp9 miliar itu ada tiga orang termasuk Mbah Taryo," ujarnya.

Dua warga lainnya, yaitu Saenah yang menerima Rp16 miliar dan Wiliam Rp9 miliar.

Sumirat mengatakan tanah Saenah sebenarnya milik keluarga, namun atas nama Saenah.

"Jadi angkanya besar karena gabungan milik banyak orang, tapi surat tanahnya masih nama dia," katanya.

Sementara itu, untuk warga yang menerima ganti rugi di atas Rp1 miliar ada 14 orang.

Dan warga yang menerima ganti rugi di atas Rp500 juta ada 28 orang.

Halaman
1234

Berita Terkini