TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Bapemperda DPRD Provinsi Jambi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah untuk dicabut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (11/7) kemarin.
Pada 2023 ini, disampaikan oleh Akmaludin bahwa fokus pengkajian DPRD melalui Bapemperda adalah Perda-Perda di Bidang Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pertama Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi. Kedua Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,"ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Akmaludin bahwa dalam pada kajian-kajian yang dilakukan oleh pihaknya, ada dasar hukum atas pencabutan kedua Perda tersebut.
"Pada kajian ini kita melihat pada tiga aspek yaitu aspek kewenangan, kemudian aspek substansi dan aspek efektifitas dan kepastian hukum," pungkasnya.
Baca juga: Fraksi Gerindra Minta Pemprov Jambi Terus Berinovasi Tingkatkan PAD dari Daerah
Baca juga: Fraksi Gerindra Minta Ketegasan Gubernur Jambi Selesaikan Temuan BPK
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Fasilitas Koni Diperhatikan