Berita Kota Jambi

Pihak SDN 212 Kota Jambi Berharap Kasus Sengketa Lahan Segera Tuntas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SDN 212 Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Memiliki 300 anak didik serta 20 tenaga pengajar, SDN 212 Kota Jambi berharap kasus sengketa lahan dapat segera kelar.

Sekolah Dasar yang berada di kawasan Kelurahan Kenali Asam Atas Kota Jambi tersebut, sekilas sama seperti sekolah pada umumnya.

Sejak tahun 2018 silam, para guru dan orang tua murid merasa kurang nyaman, dengan adanya persoalan sengketa tanah yang terjadi di sekolah tersebut.

Kepala Sekolah Sapiroh melalui Wakil Kepala Sekolah SDN 212 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Anto Hendri S.pd, menuturkan, pasca bergulirnya kasus sengketa tanah ini cukup menjadi kegelisahan baik internal maupun di kalangan wali murid.

"Kita berharap pihak terkait Dinas Pendidikan Kota Jambi, dapat segera menyelesaikan persoalan ini. Sehingga kami para guru dan murid ataupun wali murid dapat nyaman dalam melaksanakan kegiatan KBM, " harapnya.

Untuk diketahui, pada tahun ajaran 2022-2023 kemarin jumlah anak didik di SDN 212 ini mencapai 365 siswa, ditambah tahun ajaran baru ini sebanyak 52 siswa dan jumlah tersebut masih bisa bertambah jika kondisi sekolah memungkinkan.

Dengan jumlah ruang belajar keseluruhan sebanyak 11 ruangan, dengan tenaga guru pengajar sebanyak 20 orang baik berstatus PNS maupun Non PNS.

Tentunya, dengan geografis sekolah yang masih berada di kawasan pusat Kota serta di kawasan penduduk berkembang, keberadaan sekolah tersebut cukup sentral bagi dunia pendidikan masyarakat sekitar.

Terkait gugatan dan kasus sengketa tanah tersebut, pihak sekolah tidak mengetahui banyak mengingat hal tersebut ditangani oleh pihak Dinas Pendidikan langsung, hanya saja kasus tersebut sempat melandai dan sekarang kembali mencuat lagi.

"Harapan kita ya semoga kasus ini cepat selesai, dan kita dapat melakukan aktivitas pembelajaran dengan nyaman tanpa dihantui permasalahan ini, " tandasnya.

Diberitakan sebelumnya amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jambi, tanggal 23 Maret 2022 menyatakan menolak permohonan Kasasi para pemohon.

Dalam putusan amar tersebut berbunyi, Menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah).

Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya, dalam Rekonvensi, Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) petikan permohonan kasasi yang dirilis web resmi pengadilan negeri Jambi pada 25 Mei 2023.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Disinggung Soal Peluang Cawapres, Yusril Ihza Mahendra Jawab dengan Santai

Baca juga: 801 Kursi Masih Tersedia di 12 SMP Kota Jambi

Baca juga: Siswa Kota Jambi Masih Bisa Daftar Masuk SMP

Berita Terkini