TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari hingga Juni ini telah menerima laporan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dilingkungan Pemkab Batanghari.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN ini berkaitan dengan absensi kerja.
"Pelanggaran tidak masuk kerja," ujarnya, Selasa (4/7/2023).
Farij mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Bupati Batanghari. Dimana nantinya tiga ASN tersebut akan diproses.
"Proses pemeriksaan nanti kita pelajari laporan tersebut. Kalau surat sudah di tandatangani Pak Bupati, akan kita proses sesuai dengan PP nomor 94 tentang disiplin pegawai," ujar Farij.
Ia mengatakan tiga ASN tersebut merupakan tenaga teknis di OPD dan tenaga pendidik.
Lebih lanjut, Farij mengatakan pemberian sanksi bagi ASN tersebut akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Akan kita pelajari, bisa jadi dipanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Baru sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Ada tiga sanksi, ringan, sedang dan berat," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Arsenal Mulai Bergerak untuk Mendatangkan Bek RB Leipzig, Benjamin Henrichs
Baca juga: Inara Rusli Terang-terangan sudah Dua Bulan Tak Dinafkahi Virgoun
Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi M Juber Berharap Hukuman Ringan, Jaksa Tuntut 4 Tahun