TRIBUNJAMBI.COM - Polisi mengamankan seorang pria diduga pemilik mobil Toyota Avanza hitam BB 1238 QA, yang sempat di parkiran di gedung Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP), berdekatan dengan lokasi penemuan mayat 2 pria di Medan.
Mobil ini diduga berkaitan dengan penemuan mayat Adi Sahputra (40) dan Mardian (40) yang merupakan sukarelawan pengatur lalu lintas alias Pak Ogah.
Penangkapan dilakukan saat pemilik mobil ini mendatangi lokasi kejadian dan diduga sedang mengecek keberadaan mobilnya.
Karena keberadaan dan gerak-geriknya mencurigakan, polisi bertanya kepentingannya ada di lokasi kejadian.
Di sini dia akhirnya dikabarkan mengakui kalau itu merupakan mobilnya dan dia sopirnya.
Saat dikonfirmasi, Kanit Lantas Polsek Delitua Iptu Bazaro membenarkan adanya pria diduga pemilik mobil Avanza hitam ringsek itu diamankan. Pria itu diamankan sekitar pukul 15:00 WIB.
Namun, dia belum bisa menjelaskan identitas dan bagaimana pengakuannya karena masih diperiksa.
"Iya, sudah diamankan tadi. Sekarang masih diperiksa oleh unit Reskrim,"kata Kanit Lantas Polsek Delitua Iptu Bazaro, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: 2 Pak Ogah di Medan Diduga Ditabrak Mobil, Mayat Ditemukan di Parit
Baca juga: Mayat 2 Pria yang Ditemukan di Parit di Medan Ternyata Pak Ogah
Identitas 2 Korban
Polisi sudah mengetahui identitas dua pria yang jasadnya ditemukan di Jalan AH Nasution, dekat kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Jumat (30/6/2023) pagi.
Keduanya yakni Adi Sahputra (40) dan Mardiab alias Waksn (40) warga Kecamatan Medan Polonia.
Menurut Kanit Lantas Polsek Delitua, Iptu Bazaro dua pria itu merupakan relawan pengatur lalu lintas atau Pak Ogah.
"Mereka ini relawan pengatur lalu lintas di sekitaran situ," kata Bazaro dikutip dari Tribun Medan, Jumat (30/6/2023).
Ia menyampaikan, keduanya diduga ditabrak oleh mobil Avanza berwarna hitam yang ditemukan dekat dari lokasi penemuan mayat tersebut.
Di tubuh kedua korban juga ditemukan sejumlah bekas luka.
"Korban Adi mengalami luka di bagian kepala dan hidup mengeluarkan darah, untuk korban Mardian kakinya patah dan ususnya terburai," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, dua mayat pria ditemukan di drainase Jalan AH Nasution, Kota Medan pada Jumat (30/6/2023) pagi. Lokasi penemuan mayat ini tak jauh dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Dua jasad yang mengapung di parit itu memiliki ciri-ciri kaus garis-garis biru putih dan jasad kedua mengenakan kaus berwarna merah.
Dua mayat ditemukan berjarak sekira 3 meter.
Baca juga: 34 Hektare Lahan Hangus Terbakar di Provinsi Jambi Sejak Awal 2023 Hingga Juni
Baca juga: Detik-detik MUA Berhasil Bantu Proses Melahirkan di Dalam Pesawat: Tergerak ingat pesan orang tua
Menurut Mawardi saksi di lokasi, keberadaan mayat itu pertama kali diketahui oleh sang istri pad apukul 06.00 WIB.
Saat itu isterinya baru mengambil air, dan ketika melihat ke parit ada dua mayat.
Kemudian istrinya pun memanggilnya dan mereka memanggil pihak terkait.
"Jam 6 kurang lebih. Mengapung gitu mayatnya,"kata Mawardi, Jumat (30/6/2023).
Mawardi menyebut, tak ada kendaraan roda dua ditemukan di lokasi.
Sejumlah barang ditemukan berserakan di sekitar lokasi. Sekitar 10 meter dari lokasi penemuan mayat ada mobil Toyota Avanza BB 1338 QA.
Dengan kondisi mobil sebelah kiri ringsek, dua pintu sebelah kiri rusak, ban depan sebelah kiri pecah dan kaca samping belakang pecah.
Lalu, ban sebelah kanan pecah dan pelaknya penyok.
Sekitar pukul 09:00 WIB mayat langsung dievakuasi. Lokasi juga dipasangi garis Polisi.
Menurut informasi yang didapat, dua pria yang ditemukan tewas di dalam parit merupakan warga Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Pria Ditemukan Tewas di Parit, Ada Mobil Ringsek Ditemukan Dekat TKP, Pemilik Kendaraan Ditangkap,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jaga Siklus 4 Tahunan, Sekda Provinsi Jambi Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Baca juga: Menandai Majas Personifikasi, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia SMP Kelas 7 Halaman 12
Baca juga: Tarif Listrik dan Token Listrik PLN per 1 Juli 2023