548 Bacaleg di Merangin Masih BMS, Perbaikan Berkas hingga 9 Juli Mendatang

Penulis: Solehan
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Bacaleg ke KPU Merangin beberapa waktu lalu.

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sebanyak 548 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Untuk melengkapi persyaratan, KPU Kabupaten Merangin memberikan waktu hingga 9 Juli 2023 mendatang untuk para Bacaleg melengkapi berkas.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Shobirin mengatakan, proses perbaikan berkas sudah dibuka sejak 26 Juni lalu.

"Saat ini diketahui beberapa Bacaleg terus memperbaiki syarat yang belum lengkap," kata Shobirin, Sabtu (1/7).

Untuk 24 Bacaleg yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) lanjut Shobirin, hanya tinggal menunggu ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu melakukan verifikasi terhadap 572 berkas pendaftaran Bacaleg dari 17 partai politik.

Perlu diketahui, 17 partai politik di Kabupaten Merangin mendaftarkan 572 Bacaleg ke KPU Kabupaten Merangin.

Dari 17 partai politik tersebut yaitu, PDI-P, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indoensia, Partai Kebangkitan

Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora.

 

Berita Terkini