Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.
Menurut hakim, perbuatan Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.
Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Santri Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid Wakili Jambi di Event Summercamp Bogor
Baca juga: Jemaah Haji Jambi Meninggal Dunia di Arab Saudi Jadi 3 Orang
Baca juga: Warga RT 20 Kurban 16 Ekor Sapi dan 2 Kambing, Terbanyak di Simpang Rimbo Kota Jambi