Pileg 2024

6 Mantan Terpidana Daftar Jadi Bacaleg ke KPU Merangin Jambi

Penulis: Solehan
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Merangin

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, melalaikan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bangko, sebagai upaya klarifikasi beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD yang berstatus sebagai mantan terpidana.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Shobirin mengatakan, dari hasil klarifikasi ditemukan setidaknya ada enam Bacaleg yang berstatus mantan napi.

"Ada enam yang mantan napi," kata Shobirin saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Jumat (23/6/2023).

Shobirin menjelaskan, bahwa sesuai pasal 12 Ayat 1 huruf B angka (10, 11 dan 12), Pasal 18 dan Pasal 19 PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD, mantan terpidana memiliki hak untuk menjadi Bacaleg sepanjang memenuhi beberapa syarat.

"Diantaranya, terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, menyampaikan surat keterangan dari Lapas, salinan Putusan Pengadilan dan mengumumkan latar belakang jati diri sebagai mantan Terpidana dimedia massa," jelasnya.

Sementara itu, untuk mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, harus menyampaikan salinan putusan Pengadilan dan surat keterangan dari Kejaksaan.

Baca juga: Kasus Transmigrasi Gambut Jaya Muaro Jambi, Kejari Sebut Farizal Azmi Pemegang SHM dan Sporadik

Baca juga: Inter Milan Tertikung Tottenham Hotspur untuk Rekrut Gulielmo Vicario dari Empoli

"Syarat tersebut disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Parpol pada masa perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang," lanjutnya.

Meskipun demikian tegas Shobirin, kemungkinan jumlah mantan terpidana yang mendaftar sebagai Bacaleg dapat bertambah karena penelusuran dilakukan secara manual.

"Kemungkinan dapat bertambah," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Transmigrasi Gambut Jaya Muaro Jambi, Kejari Sebut Farizal Azmi Pemegang SHM dan Sporadik

Baca juga: Inter Milan Tertikung Tottenham Hotspur untuk Rekrut Gulielmo Vicario dari Empoli

Baca juga: Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi di Tanjabbar Jambi Meningkat 50 Persen

Berita Terkini