Pelepasan personel ke posko terpadu sehubungan dengan ditetapkannya status siaga darurat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 241/KEP.GUB/BPBD-2.1/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2023, sejak 13 Maret hingga 30 November 2023.
Satgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi, membentuk posko terpadu di delapan kabupaten rawan bencana Karhutla di wilayah Provinsi Jambi.
Ada sebanyak 57 Pos yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dan Kontribusi Perusahaan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tujuh Kecamatan di Tanjung Jabung Barat Rawan Terjadinya Karhutla, Ini Sebarannya
Baca juga: BPPD Jambi Terima Bantuan Dari BNPB 4 Unit Helikopter Untuk Antisipasi Karhutla
Baca juga: Cegah Karhutla, Edi Purwanto Ingatkan Pemda Hingga Perusahaan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla